Realisasi penerimaan pajak hotel di Kota Makassar cenderung fluktuatif dan sebagian besar belum mencapai target yang ditetapkan, sementara penerimaan pajak hotel dan pajak restoran mengalami penurunan signifikan pada masa pandemi Covid-19. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerimaan pajak hotel dan pajak restoran serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan kontribusi PAD terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar selama tahun 2017–2024. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan data sekunder yang diperoleh dari BPKAD dan BAPENDA Kota Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rata-rata efektivitas pajak hotel sebesar 90,41% dan tergolong efektif, sedangkan pajak restoran sebesar 104,37% dan tergolong sangat efektif. Kontribusi pajak hotel terhadap PAD rata-rata sebesar 7,78% dan tergolong sedang, sedangkan pajak restoran sebesar 13,70% dan tergolong baik. Sementara itu, rata-rata kontribusi PAD terhadap APBD sebesar 36,58% dan tergolong cukup baik.
Copyrights © 2026