Jurnal Ilmu Hukum dan Keadilan
Vol 1 No 3 (2026)

PENERAPAN CORE TAX ADMINISTRATION SYSTEM (CORETAX) OLEH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Mariyanto (Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Jakarta, Indonesia,)



Article Info

Publish Date
11 Sep 2026

Abstract

Transformasi digital administrasi perpajakan melalui Core Tax Administration System (Coretax) menuntut penilaian tidak hanya dari sisi teknologi, melainkan kesesuaiannya dengan hukum administrasi negara. Penelitian ini menjawab dua rumusan masalah: pengaturan hukum penerapan Coretax, serta kesesuaiannya dengan asas legalitas dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Menggunakan metode penelitian yuridis normatif, kajian menunjukkan bahwa secara formal pengaturan telah berjenjang mulai dari UUD 1945, undang-undang, Peraturan Presiden, hingga PMK Nomor 81 Tahun 2024 beserta perubahannya, namun masih terdapat kekosongan norma terkait tanggung jawab negara atas kegagalan sistem. Penerapan telah memenuhi syarat dasar legalitas, namun belum sepenuhnya selaras dengan seluruh asas AUPB, terlihat dari gangguan layanan, ketidakpastian prosedur, serta belum seimbangnya kedudukan antara otoritas pajak dan Wajib Pajak.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jihuk

Publisher

Subject

Description

Jurnal Ilmu Hukum dan Keadilan E-ISSN: 3124-419X (media online) diterbitkan oleh CV. Barokah Publsiher secara berkala 3 kali dalam setahun (Januari, Mei, September) . Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan ...