Transformasi digital administrasi perpajakan melalui Core Tax Administration System (Coretax) menuntut penilaian tidak hanya dari sisi teknologi, melainkan kesesuaiannya dengan hukum administrasi negara. Penelitian ini menjawab dua rumusan masalah: pengaturan hukum penerapan Coretax, serta kesesuaiannya dengan asas legalitas dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Menggunakan metode penelitian yuridis normatif, kajian menunjukkan bahwa secara formal pengaturan telah berjenjang mulai dari UUD 1945, undang-undang, Peraturan Presiden, hingga PMK Nomor 81 Tahun 2024 beserta perubahannya, namun masih terdapat kekosongan norma terkait tanggung jawab negara atas kegagalan sistem. Penerapan telah memenuhi syarat dasar legalitas, namun belum sepenuhnya selaras dengan seluruh asas AUPB, terlihat dari gangguan layanan, ketidakpastian prosedur, serta belum seimbangnya kedudukan antara otoritas pajak dan Wajib Pajak.
Copyrights © 2026