Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan urgensi pengintegrasian klausul Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG) ke dalam kontrak bisnis di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga berupaya untuk mengkaji upaya hukum yang tersedia bagi pihak-pihak yang mengalami kerugian akibat pelanggaran klausul ESG. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang menganalisis norma hukum, prinsip, doktrin, dan peraturan perundang-undangan. Melalui pendekatan perundang-undangan, penelitian ini mengkaji peraturan-peraturan yang berkaitan dengan hukum kontrak, tanggung jawab perusahaan, dan keberlanjutan. Sementara itu, pendekatan konseptual mengeksplorasi teori, konsep, dan doktrin yang berkaitan dengan pelanggaran klausul ESG. Materi hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini meliputi KUHP Indonesia (KUHP Perdata), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan peraturan-peraturan terkait lainnya. Materi hukum sekunder terdiri dari buku, jurnal ilmiah, laporan penelitian, dan artikel yang berkaitan dengan hukum kontrak dan ESG. Data dikumpulkan melalui riset pustaka. Temuan menunjukkan bahwa klausul ESG sangat penting dalam kontrak bisnis karena berfungsi untuk melindungi perusahaan dari berbagai risiko bisnis yang berkaitan dengan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan sekaligus memastikan keberlanjutan bisnis. Penerapan klausul ESG dalam kontrak bisnis didasarkan pada prinsip kebebasan kontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHP Indonesia dan persyaratan hukum untuk perjanjian yang sah berdasarkan Pasal 1320 KUHP Indonesia. Lebih lanjut, penelitian ini mengungkapkan bahwa pelanggaran klausul ESG dalam kontrak bisnis memberikan hak pilihan (keuzerecht) kepada pihak yang dirugikan untuk mengajukan klaim berdasarkan pelanggaran kontrak berdasarkan Pasal 1234 KUHP Indonesia atau klaim perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHP Indonesia. Namun, klausul ESG harus dirancang dengan standar yang jelas dan terukur untuk memastikan keberlakuannya sebagai dasar tindakan hukum di pengadilan.
Copyrights © 2026