Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 6 No. 6 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Rekonstruksi Pertanggungjawaban Hukum Platform P2p Lending Dalam Mitigasi Risiko Gagal Bayar Massal di Indonesia

Jonggara Simanjuntak (Universitas Esa Unggul, Jakarta, Indonesia)
Markoni Markoni (Universitas Esa Unggul, Jakarta, Indonesia)



Article Info

Publish Date
09 Sep 2026

Abstract

Fenomena gagal bayar massal pada Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) menunjukkan pergeseran risiko yang fundamental: dari risiko kredit individual yang melekat pada setiap transaksi pinjam-meminjam menuju risiko sistemik yang berdampak luas terhadap stabilitas industri dan perlindungan pendana ritel secara kolektif. Meskipun POJK 40/2024 telah memperkuat standar prudensial penyelenggara secara signifikan, batas pertanggungjawaban hukum platform dalam skenario gagal bayar massal masih belum dirumuskan secara eksplisit dalam kerangka normatif yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif bentuk dan batas pertanggungjawaban hukum platform P2P lending berdasarkan hukum positif Indonesia, serta merumuskan model mitigasi risiko ideal melalui pengintegrasian mekanisme protection fund dan wind-down plans sebagai standar akuntabilitas prudensial. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif yang mengacu pada pengalaman regulasi Inggris dan Tiongkok. Hasil penelitian menunjukkan bahwa platform tidak lagi dapat diposisikan sebagai perantara pasif, melainkan sebagai active system manager yang bertanggung jawab atas risiko operasional, sistemik, dan informasi yang berada dalam kontrolnya. Gagal bayar massal dapat menjadi dasar pertanggungjawaban perdata melalui wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum apabila dipicu oleh kelalaian profesional dalam credit assessment, misrepresentasi risiko, atau kegagalan tata kelola yang bersumber dari struktur pengelolaan platform. Model mitigasi ideal yang dirumuskan menempatkan protection fund sebagai instrumen kuratif-terbatas dan wind-down plans sebagai mekanisme preventif untuk menjamin kelangsungan hak pendana, tanpa mengubah karakter P2P lending sebagai instrumen investasi yang mengandung risiko inheren.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...