Penyalahgunaan psikotropika merupakan permasalahan nasional yang kompleks karena menyangkut dimensi kesehatan, hukum, sosial, dan ekonomi secara bersamaan. Artikel ini bertujuan mengkaji secara komprehensif konsep rehabilitasi sebagai upaya utama penanganan pengguna psikotropika di Indonesia, meliputi definisi dan penggolongan psikotropika, landasan hukum yang mengatur rehabilitasi, bentuk dan metode pelaksanaannya, serta tingkat efektivitas dan tantangan yang dihadapi. Kajian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2017. Hasil kajian menunjukkan bahwa rehabilitasi—yang mencakup rehabilitasi medis dan sosial—terbukti lebih efektif dibandingkan pendekatan pemenjaraan semata, dengan tingkat keberhasilan mencapai 45–60% pada pengguna yang menjalani program terpadu. Namun, implementasinya masih terkendala keterbatasan fasilitas, keterbatasan tenaga profesional, kuatnya stigma sosial, dan lemahnya program pasca-rehabilitasi. Artikel ini merekomendasikan penyempurnaan regulasi, pemerataan fasilitas, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan penghapusan stigma sebagai strategi utama pengembangan sistem rehabilitasi yang lebih optimal dan berkeadilan.
Copyrights © 2026