Penelitian ini menganalisis practical arrangement sebagai bentuk perjanjian internasional dan kekuatan hukumnya dalam pengaturan pemindahan narapidana antarnegara berdasarkan hukum internasional, serta urgensi pembentukan undang-undang khusus terkait pemindahan narapidana antarnegara untuk menjamin kepastian hukum di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian pertama yang mengkaji kedudukan practical arrangement dari perspektif hukum internasional dan hukum nasional secara simultan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menerapkan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan perbandingan, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sepanjang masih terjadi kekosongan hukum, practical arrangement dapat digunakan sebagai dasar kerja sama pemindahan narapidana antarnegara berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia. Namun, keberlakuannya masih bersifat ad hoc dan sangat bergantung pada diskresi pemerintah, hubungan diplomatik, serta prinsip resiprositas. Pelaksanaan pemindahan narapidana antarnegara melalui practical arrangement belum sepenuhnya mencerminkan prinsip negara hukum, khususnya asas wetmatigheid van bestuur (asas legalitas) dan asas kepastian hukum. Oleh karena itu, pembentukan undang-undang khusus terkait pemindahan narapidana antarnegara sangat diperlukan agar mekanisme pemindahan narapidana memiliki dasar hukum nasional yang jelas.
Copyrights © 2026