Perkembangan teknologi finansial telah melahirkan layanan pinjaman online yang menghimpun data pribadi pengguna dalam jumlah besar sehingga menimbulkan risiko penyalahgunaan, sementara praktik penyebaran data, intimidasi penagihan, dan penggunaan data di luar persetujuan masih marak terjadi tanpa diimbangi penegakan hukum yang optimal, sehingga penelitian ini merumuskan dua masalas, yaitu bagaimana perlindungan hukum bagi korban penyalahgunaan data pribadi dalam layanan pinjaman online berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan bagaimana bentuk tanggung jawab pemerintah serta Otoritas Jasa Keuangan menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor 1206 K/Pdt/2024, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus berbasis bahan hukum sekunder yang dianalisis secara deskriptif kualitatif dan ditarik kesimpulan secara induktif, serta dianalisis menggunakan Teori Perlindungan Hukum Philipus M. Hadjon dan Teori Pertanggungjawaban Hukum Hans Kelsen, yang menghasilkan temuan bahwa perlindungan hukum telah terakomodasi secara normatif melalui kombinasi instrumen preventif berupa kewajiban kepatuhan pengendali data dan instrumen represif berupa jalur keberatan, gugatan perdata, serta sanksi administratif dan pidana, sedangkan Putusan Nomor 1206 K/Pdt/2024 menegaskan tanggung jawab perdata pelaku usaha sebagai pengendali data yang lalai serta tanggung jawab kelembagaan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan yang bersifat preventif dan pengawasan, sehingga dapat disimpulkan bahwa kerangka hukum perlindungan data pribadi di Indonesia telah relatif memadai secara normatif namun efektivitasnya masih memerlukan penguatan koordinasi antara pembentuk regulasi, lembaga pengawas, dan lembaga peradilan agar penegakan hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi dalam pinjaman online dapat berjalan efektif dan berkesinambungan.
Copyrights © 2026