Perubahan sosial dan ekonomi masyarakat modern turut memengaruhi relasi antara suami dan istri dalam rumah tangga, khususnya dalam aspek pembagian peran ekonomi. Dalam beberapa kasus, kemandirian ekonomi istri dapat memunculkan konflik yang berpotensi berujung pada pengajuan perceraian melalui mekanisme khuluk. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kemandirian ekonomi istri sebagai alasan khuluk dalam perspektif Mazhab Syafi’i serta melihat relevansinya dalam praktik hukum Islam di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif-analitis yang bersumber dari kitab fikih Mazhab Syafi’i, jurnal ilmiah, serta karya-karya akademik yang berkaitan dengan khuluk dan relasi ekonomi dalam rumah tangga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kemandirian ekonomi istri tidak menjadi alasan langsung kebolehan khuluk dalam perspektif Mazhab Syafi’i. Namun kondisi tersebut dapat menjadi faktor kontekstual apabila menimbulkan ketidakharmonisan rumah tangga sehingga hak dan kewajiban suami istri tidak terlaksana secara proporsional. Dalam praktik hukum Islam di Indonesia, pengajuan perceraian harus melalui proses peradilan di Pengadilan Agama yang mempertimbangkan alasan perceraian secara cermat.
Copyrights © 2026