Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembagian ghanimah dan fa’i dalam perspektif hukum Islam menurut Umar bin Khattab. Ghanimah merupakan harta rampasan yang diperoleh melalui peperangan, sedangkan fa’i adalah harta yang diperoleh tanpa melalui pertempuran. Dalam praktiknya, pembagian kedua jenis harta ini memiliki ketentuan yang berbeda sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dan dikembangkan melalui ijtihad Umar bin Khattab. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan (library research), yang bersumber dari literatur klasik dan kontemporer terkait hukum Islam dan sejarah pemerintahan Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Umar bin Khattab melakukan ijtihad yang inovatif dalam pengelolaan ghanimah dan fa’i. Ia tidak selalu membagikan harta rampasan kepada pasukan, melainkan mempertimbangkan kemaslahatan umum, seperti penguatan lembaga keuangan publik melalui Baitul Mal. Dalam hal fa’i, Umar menegaskan bahwa harta tersebut tidak dibagikan kepada individu, tetapi dikelola untuk kepentingan umat secara luas. Kebijakan ini mencerminkan prinsip keadilan, keseimbangan, dan orientasi pada kesejahteraan sosial dalam hukum Islam.
Copyrights © 2026