Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam pembuatan video deepfake serta dampak hukumnya di Indonesia melalui studi kasus video deepfake yang mencatut nama Presiden Prabowo Subianto tahun 2025. Kasus ini menunjukkan bagaimana teknologi AI dapat disalahgunakan untuk melakukan penipuan digital dan penyebaran disinformasi yang meresahkan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus. Data diperoleh melalui studi literatur yang mencakup sumber hukum, laporan resmi kepolisian, berita daring, dan kajian akademik mengenai teknologi deepfake serta penerapan Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Analisis dilakukan dengan teknik analisis isi terhadap fakta hukum dan dampak sosial dari kasus tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pelaku memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Selain itu, penelitian ini menegaskan pentingnya pembaruan regulasi, peningkatan literasi digital masyarakat, serta penguatan kemampuan forensik siber dalam mencegah penyalahgunaan teknologi deepfake di masa mendatang.
Copyrights © 2025