Pariwisata
Vol 12 No 1: Juni 2023

ANALISIS PENERAPAN BENTUK – BENTUK TINDAK PIDANA PEMILU

Abd Razak Musahib (Fakultas Hukum Universitas Madako)



Article Info

Publish Date
17 Jun 2023

Abstract

Tindak Pidana Pemilu dapat dimasukkan dalam pidana khusus yaitu pidana pemilu dan pelanggaran baik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun para pihak yang dapat disangkakan terhadap tindak pemilu adalah: a) Penyelengara Pemilu (KPU, Bawaslu, Pemerintah); b) Peserta Pemilihan Umum (Partai Politik, Calon DPR, DPD, DPRD, Calon Presiden dan Wakil Presiden); c) Masyarakat sebagai subjek hukum (sebagai pemilih, Tim Sukses termasuk Masyarakat yang mengajak tidak menggunakan hak suaranya).

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JIH

Publisher

Subject

Description

Jurnal Ilmiah Hospitality (JIH) is an open-access, peer-reviewed academic journal published by Sekolah Tinggi Pariwisata Mataram (STP Mataram), Indonesia. The journal provides a scholarly platform for researchers, academics, practitioners, and students to disseminate original research and scholarly ...