Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian klaim traditional fishing ground Tiongkok di Laut Natuna Utara dengan ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 serta implikasinya terhadap hak berdaulat Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer berupa UNCLOS 1982 dan peraturan perundang-undangan nasional yang berkaitan dengan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari buku dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep traditional fishing ground yang diklaim Tiongkok tidak memiliki dasar hukum yang tegas dalam UNCLOS 1982. Konvensi tersebut hanya mengakui traditional fishing rights dalam kondisi tertentu dan tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan secara sepihak di Zona Ekonomi Eksklusif negara lain. Penelitian ini juga menemukan bahwa klaim Tiongkok berpotensi mengganggu pelaksanaan hak berdaulat Indonesia atas pengelolaan sumber daya perikanan di Laut Natuna Utara. Selain itu, Putusan Arbitrase Laut Tiongkok Selatan Tahun 2016 semakin memperkuat kedudukan hukum Indonesia dalam menolak klaim historis yang bertentangan dengan rezim hukum laut internasional. Oleh karena itu, Indonesia tetap memiliki hak berdaulat eksklusif untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam di wilayah tersebut.
Copyrights © 2026