Pajak Pertambahan Nilai PPN merupakan suatu jenis pajak yang dikenakan pada Pengusaha Kena Pajak PKP atas transaksi Barang Kena Pajak BKP dan Jasa Kena Pajak JKP yang dilakukan Penelitian yang dilakukan bertujuan untuk mengetahui apakah penerapan perhitungan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai pada PTP Nusantara IV Adolina sudah sesuai dengan UU PPN No 42 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah PPnBM Data yang diambil dalam penelitian ini adalah gambaran umum tentang perusahaan dan data data yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai PPN Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi langsung studi kepustakaan dan wawancara Teknik analisis data yang digunakan berupa analisis deskriftif kualitatif yang harus melakukan beberapa langkah untuk mencapai kesimpulan yang diinginkan Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai PPN yang dilakukan PTP Nusantara IV Adolina telah sesuai dengan UU PPN No 42 Tahun 2009
Copyrights © 2021