Hasil perjanjian adalah bentuk return perolehan kembaliannya dari kontrak investasi tidak pasti dan tetap dari waktu ke waktu tidak pasti dan tetap Perolehan besar kecilnya kembali bergantung pada hasil usaha yang benar benar ada Implementasi perjanjian bagi hasil dalam system pembiayaan di bank syariah haruslah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan tidak bersyariah Islam Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif Bahwa sistem pembiayaan diatur dalam Undang undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah berdasarkan hasil penelitian implementasi perjanjian bagi hasil dalam sistem pembiayaan diatur dalam Undang undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah memiliki hambatan dalam implementasi perjanjian yaitu kurangnya sosialisasi oleh pihak bank kepada masyarakat mengenai product kegiatan yang utilizing prinsip syariah dan juga faktor eksternal yaitu kesadaran masyarakat untuk menggunakan metoda bagi hasil di perbankan
Copyrights © 2021