p Ekonomi digital di Indonesia berkembang pesat seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi Namun perkembangan ini menghadirkan tantangan hukum yang signifikan mulai dari perlindungan data pribadi keamanan siber hingga regulasi e commerce dan fintech Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek hukum dalam pengaturan ekonomi digital di Indonesia menganalisis tantangan yang dihadapi serta mengidentifikasi peluang yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kerangka hukum yang ada Metode penelitian yang digunakan adalah analisis yuridis normatif dengan pendekatan perundang undangan dan studi kasus Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada beberapa regulasi yang mengatur ekonomi digital masih terdapat celah hukum dan ketidakpastian yang memerlukan perhatian lebih lanjut dari pembuat kebijakan Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi dan peningkatan kapasitas penegak hukum dalam menghadapi dinamika ekonomi digital p
Copyrights © 2024