Adapun yang menjadi tema dalam paparan ini adalah Analisis Konsep Qawaid Fiqyiyyah Dalam Kajian Hukum Keluarga di Indonesia Keluarga adalah merupakan kumpulan satu unit yang terkecil yang ada di tengah tengah masyarakat yang terdiri dari keluarga inti dan keluarga dalam arti luas Keluarga inti adalah yang terdiri dari suami istri dan anak anak sedangkan keluarga dalam arti luas adalah selain suami istri dan anak anak termasuk juga ayah ibu adik kakak paman bibi kakek nenek dan keluarga lainnya yang ada dalam keluarga Hukum keluarga familierecht low of familie merupakan ketentuan yang menyangkut hubungan hukum keluarga yang sedarah dan keluarga yang terikat dengan tali perkawinan yang meliputi proses perkawinan kekuasaan oaring tua perwalian dan lain lain Hukum keluarga yang berlaku di Indonesia saat ini adalah hukum kekeluargaan yang di atur dalam Undang Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga Kompilasi Hukum Islam KHI nah sehubungan dengan itu maka hukum keluarga dalam kajian islam juga sangat penting khususnya bagi ummat muslim yang bertujuan untuk mengkaji tentang konsep fiqh dalam kajian hukum keluarga di Indonesia dengan metode yang digunakan dalam kajian ini adalah metode yuridis normative dengan pendekatan analisis deskriptif pada konsep hukum keluarga di Indonesia di mana inovasi yang ditemukan dalam konsep ini adalah terdapatnya perbedaan antara konsep hukum keluarga dalam kajian fiqh dengan konsep hukum perdata secara umum
Copyrights © 2025