Pengangkatan ASN dengan Perjanjian Kerja seharusnya berdasarkan pada sistem meritokrasi sebagaimana dalam tujuan penelitian ini yang membahas terkait pengangkatan ASN harus sesuai secara akademik maupun sesuai dengan standar kompetensi dan sesuai nilai hasil uji kompetensi yang dibutuhkan serta kebutuhan dan keahlian yang di miliki sesuai dengan jabatan yang di lamar dalam hal ini harus sesuai dengan Undang undang ASN Namun pada realitanya masih ada pengangkatan Aparatur Sipil Negara dengan Perjanjian Kerja secara formalitas dapat dijumpai beberapa temuan terkait rekrutmen yang tidak sesuai dengan prosedur baik dilihat dari masa pengabdian sebelum diangkat jadi Aparatur Sipil Negara yang jauh dari kata memenuhi masa waktu pengabdian Honorer dan hanya mengandalkan kedekatan terhadap atasan serta adanya orang dalam atau orang yang dikenal hal ini sangat bertentangan terhadap Undang undang yang terkait karena mengandung sistem dinasti dan atau nepotisme di dalamnya yang dimana hal ini sangat berpengaruh pada kelancaran karier tetapi dampaknya mengorbankan Profesionalisme Kerja khususnya dalam pelayanan terhadap Masyarakat pada Institusi Publik Penelitian ini berfokus pada analisis kebijakan pemerintah terkait pengangkatan Aparatur Sipil Negara dengan perjanjian kerja secara formalitas dan menyeluruh bukan hanya pada tenaga pengajar tetapi mencangkup institusi lainnya yang bersifat teknis dan hal ini dapat memberikan dampak negatif secara langsung terhadap profesionalisme Kerja pada lingkungan Publik Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan studi kepustakaan dan analisis temuan terkait fenomena yang terjadi dilingkungan Kerja serta pengambilan informasi dari pihak pihak terkait soal temuan serta bentuk kinerja dan karakter setiap ASN yang di angkat secara Formalitas dilingkungan Pemerintahan khususnya institusi layanan publik Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengangkatan Aparatur Sipil Negara dengan perjanjian kerja berbasis formalitas sangat memiliki dampak buruk bagi pelayanan Publik dikarenakan banyak Aparatur Sipil Negara dengan perjanjian Kerja yang hanya bekerja berdasarkan pekerjaan yang sering dilakukan sebelumnya secara berulang serta kurangnya inovasi dan upgrade diri pada sektor publik dan pelayanan hal ini di sebabkan karena proses pengangkatan maupun seleksi hanya bersifat formal dan kurang nya pengawasan serta tidak mengetahui dasar Hukum dari Pekerjaan yang di Kerjakan untuk itu perlunya pengangkatan Aparatur Sipil Negara dengan Perjanjian Kerja harus sesuai dengan prosedur dan berdasarkan Undang undang Aparatur Sipil Negara serta perlunya kesadaran individu dan peran kepala instansi yang terkait mendorong agar setiap individu di dalamnya peduli pada lingkungan kerja serta meningkatkan daya kinerjanya rasa empati dan rendah hati untuk mencapai lingkungan kerja yang sehat dan efektif dalam tata kelola Pemerintahan pada lingkungan publik Penelitian ini menyimpulkan bahwa tercapainya profesionalisme kerja dan membangun kepercayaan terhadap masyarakat harus dimulai dari proses dan tahap awal yang benar berdasar pada Undang undang Aparatur Sipil Negara untuk menghindari resiko ketidaksiapan terhadap tanggung jawab yang di amanatkan oleh Negara melalui Peraturan Perundang undangan
Copyrights © 2026