Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penyediaan teknologi aksesibel bagi penyandang disabilitas berdasarkan Pasal 17 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 pada pelayanan publik di Kota Medan, mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat implementasinya, serta menganalisisnya dalam perspektif siyasah dusturiyah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan empiris, dengan lokasi penelitian di Mal Pelayanan Publik Kota Medan dan Kantor Camat Medan Kota. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menghubungkan temuan lapangan dengan ketentuan Pasal 17 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 serta prinsip siyasah dusturiyah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggara pelayanan publik di Kota Medan telah melakukan upaya pemenuhan aksesibilitas melalui penyediaan beberapa fasilitas, seperti jalur landai, loket prioritas, kursi roda, fasilitas pelayanan khusus, serta alat pemanggilan dan pengeras suara. Namun, penyediaan teknologi aksesibel belum terlaksana secara optimal karena masih ditemukan keterbatasan, terutama belum tersedianya fitur suara pada mesin antrean elektronik dan media informasi dalam huruf braille atau teknologi pendukung lainnya bagi penyandang disabilitas sensorik. Faktor pendukung implementasi meliputi komitmen penyelenggara pelayanan dan tersedianya sebagian fasilitas pendukung, sedangkan faktor penghambat meliputi keterbatasan anggaran, proses pengadaan sarana dan prasarana, serta keterbatasan teknologi yang mampu mengakomodasi seluruh ragam disabilitas. Dalam perspektif siyasah Dusturiyah, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan sebagian tanggung jawabnya dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif, tetapi peningkatan penyediaan teknologi aksesibel masih diperlukan untuk mewujudkan keadilan, amanah, dan kemaslahatan masyarakat secara lebih optimal.
Copyrights © 2026