Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang penanganannya sering menghadapi perbedaan penafsiran hukum antara penyidik dan penuntut umum, khususnya mengenai unsur melawan hukum dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan unsur melawan hukum pada perkara penyidikan Nomor: BP/322/XII/2016/Reskrim terkait Program Nasional Agraria (PRONA) di Desa Klatakan, Kabupaten Jember. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan metode deduksi silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan unsur melawan hukum dalam perkara tersebut belum terpenuhi secara utuh karena terdapat perbedaan penafsiran mengenai unsur penyalahgunaan kewenangan, pemaksaan pembayaran, serta keuntungan pribadi yang diperoleh pelaku. Perbedaan penafsiran tersebut menyebabkan berkas perkara beberapa kali dikembalikan oleh jaksa penuntut umum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembuktian unsur melawan hukum harus dilakukan secara komprehensif berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian negara.
Copyrights © 2026