Penentuan batas antara perbuatan persiapan dan permulaan pelaksanaan dalam percobaan pembunuhan berencana sering menimbulkan dilema yuridis, terutama pada kasus serangan tidak langsung seperti penggunaan zat kimia. Penelitian ini bertujuan menganalisis dan merekonstruksi unsur begin van uitvoering melalui studi kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus dengan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permulaan pelaksanaan terpenuhi apabila terdapat tindakan nyata yang mendekati delik inti serta manifestasi niat yang jelas. Dalam kasus tersebut, penggunaan air keras berkonsentrasi tinggi pada organ vital menunjukkan adanya niat membunuh yang terencana. Kesimpulannya, diperlukan standarisasi penafsiran begin van uitvoering untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum.
Copyrights © 2026