Sengketa keluarga di Indonesia berkembang dalam ruang sosial yang majemuk karena masyarakat berhadapan dengan hukum negara, hukum Islam, dan hukum adat yang hidup dalam komunitas. Kajian ini penting karena penelitian sebelumnya cenderung menempatkan ketiga sistem hukum tersebut secara terpisah, sehingga belum menjelaskan secara utuh cara integrasi hukum menghadirkan kepastian legal dan keadilan substantif. Rumusan masalah penelitian ini ialah bagaimana model integrasi hukum Islam, hukum adat, dan hukum negara dalam penyelesaian sengketa keluarga di Indonesia, dengan tujuan merumuskan pola penyelesaian yang harmonis, kontekstual, dan adil. Data diolah melalui penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan sosiologis, menggunakan studi kepustakaan, analisis isi, interpretasi hukum, dan sintesis model integrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara memberi kerangka legal formal, hukum Islam memberi legitimasi normatif, sedangkan adat memperkuat mediasi sosial pada perkara perceraian, waris, harta bersama, dan pengasuhan anak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi bertingkat ketiga sistem hukum mampu mengurangi ketegangan keluarga, memperkuat musyawarah, dan menghadirkan keadilan yang diterima secara sosial dalam praktik masyarakat Indonesia.
Copyrights © 2026