Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata
Vol. 1 No. 2 (2026): Juni: Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata

Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Pernikahan di Bawah Umur

Nisa Almagfirah (Universitas Islam Negeri Palangka Raya, Palangka Raya)



Article Info

Publish Date
25 Jun 2026

Abstract

Pernikahan di bawah umur masih menjadi persoalan hukum keluarga di Indonesia karena praktik tersebut berkaitan dengan kesiapan fisik, psikologis, pendidikan, ekonomi, dan perlindungan hak anak. Kajian terdahulu banyak membahas dispensasi kawin dan batas usia perkawinan, tetapi belum cukup menempatkan maqāṣid al-syarī‘ah sebagai dasar analisis utama terhadap dampak perkawinan anak. Rumusan masalah kajian ini adalah bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktik pernikahan di bawah umur, dengan tujuan menilai kesesuaiannya terhadap prinsip kemaslahatan dan perlindungan anak. Data diolah melalui studi kepustakaan dengan menelaah hukum Islam, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, PERMA Nomor 5 Tahun 2019, jurnal ilmiah, dan data resmi terkait perkawinan anak. Hasil kajian menunjukkan bahwa pernikahan di bawah umur lebih banyak menimbulkan mafsadat, seperti putus sekolah, risiko kesehatan reproduksi, ketidaksiapan mental, ketergantungan ekonomi, dan konflik rumah tangga. Dengan demikian, hukum Islam memandang pencegahan pernikahan di bawah umur sebagai langkah maslahat untuk menjaga jiwa, akal, keturunan, dan masa depan anak.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Legal

Publisher

Subject

Description

Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata (E-ISSN: 3124-8624) adalah jurnal ilmiah peer-review dan open access yang diterbitkan oleh Lembaga Penerbit Penelitian Multidisipliner, yang didedikasikan sebagai wadah akademik untuk publikasi penelitian, analisis, dan pemikiran kritis dalam bidang ...