Pernikahan di bawah umur masih menjadi persoalan hukum keluarga di Indonesia karena praktik tersebut berkaitan dengan kesiapan fisik, psikologis, pendidikan, ekonomi, dan perlindungan hak anak. Kajian terdahulu banyak membahas dispensasi kawin dan batas usia perkawinan, tetapi belum cukup menempatkan maqāṣid al-syarī‘ah sebagai dasar analisis utama terhadap dampak perkawinan anak. Rumusan masalah kajian ini adalah bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktik pernikahan di bawah umur, dengan tujuan menilai kesesuaiannya terhadap prinsip kemaslahatan dan perlindungan anak. Data diolah melalui studi kepustakaan dengan menelaah hukum Islam, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, PERMA Nomor 5 Tahun 2019, jurnal ilmiah, dan data resmi terkait perkawinan anak. Hasil kajian menunjukkan bahwa pernikahan di bawah umur lebih banyak menimbulkan mafsadat, seperti putus sekolah, risiko kesehatan reproduksi, ketidaksiapan mental, ketergantungan ekonomi, dan konflik rumah tangga. Dengan demikian, hukum Islam memandang pencegahan pernikahan di bawah umur sebagai langkah maslahat untuk menjaga jiwa, akal, keturunan, dan masa depan anak.
Copyrights © 2026