Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata
Vol. 1 No. 2 (2026): Juni: Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata

Hukum Acara Perdata: Konsep Dasar, Landasan Normatif, Elemen Proses, dan Penyelesaian Perkara

Naila Khairu Rizkina (Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Palangka Raya)



Article Info

Publish Date
25 Jun 2026

Abstract

Hukum acara perdata memiliki kedudukan penting dalam menjamin perlindungan hak keperdataan melalui proses peradilan yang tertib, adil, dan pasti. Perkembangan peradilan modern, termasuk digitalisasi administrasi perkara, menuntut pemahaman yang lebih sistematis terhadap konsep, dasar normatif, unsur, dan mekanisme penyelesaian perkara perdata. Tulisan ini merumuskan masalah mengenai konsep dasar hukum acara perdata, landasan normatifnya, unsur-unsur dalam proses perdata, serta bentuk penyelesaian perkara melalui putusan hakim dan upaya hukum. Penelitian ini bertujuan menjelaskan keempat aspek tersebut secara utuh. Metode yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dengan jenis library research, melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum acara perdata merupakan hukum formil yang berfungsi menegakkan hak perdata; landasan normatifnya bertumpu pada sumber hukum dan asas peradilan; unsur prosesnya meliputi para pihak dan alat bukti; sedangkan penyelesaiannya berlangsung melalui putusan hakim dan upaya hukum. Disimpulkan bahwa hukum acara perdata merupakan instrumen pokok untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan prosedural, dan penyelesaian sengketa yang efektif.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Legal

Publisher

Subject

Description

Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata (E-ISSN: 3124-8624) adalah jurnal ilmiah peer-review dan open access yang diterbitkan oleh Lembaga Penerbit Penelitian Multidisipliner, yang didedikasikan sebagai wadah akademik untuk publikasi penelitian, analisis, dan pemikiran kritis dalam bidang ...