Perkembangan teknologi komunikasi mendorong munculnya praktik pernikahan via video call ketika calon mempelai, wali, atau saksi terhalang jarak, pekerjaan, pandemi, dan keadaan mendesak lainnya. Kajian ini penting karena penelitian sebelumnya banyak membahas akad nikah daring secara umum, sedangkan ukuran hukum yang konkret antara rukun nikah, ijab kabul, satu majelis, dan pencatatan resmi masih perlu dirumuskan lebih tegas. Rumusan masalah penelitian ini ialah bagaimana keabsahan pernikahan via video call dalam perspektif hukum Islam, dengan tujuan menganalisis status hukumnya secara jelas dan relevan bagi praktik masyarakat Indonesia. Data diolah melalui penelitian hukum normatif dengan menelaah Al-Qur’an, fikih munakahat, fatwa keagamaan, regulasi perkawinan, buku, dan jurnal ilmiah Indonesia tahun 2020–2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan via video call dapat dinilai sah bersyarat apabila rukun nikah lengkap, identitas pihak terverifikasi, ijab kabul jelas dan beruntun, saksi menyaksikan real time, serta dicatat resmi. Kesimpulannya, hukum dominan yang paling aman adalah kehati-hatian: akad fisik atau tawkil lebih diutamakan, sedangkan video call hanya layak dalam kondisi mendesak.
Copyrights © 2026