Digitalisasi pemerintahan daerah merupakan salah satu instrumen strategis dalam mendukung penyelenggaraan otonomi daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran digitalisasi dalam memperkuat asas desentralisasi pemerintah daerah di Indonesia serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat implementasinya beserta upaya penanganannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui kajian literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi berperan penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat efisiensi birokrasi, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan sumber daya daerah, serta mendukung kapasitas pemerintah daerah dalam melaksanakan kewenangan otonom yang diberikan oleh pemerintah pusat. Namun, implementasi digitalisasi masih menghadapi berbagai hambatan, antara lain keterbatasan infrastruktur teknologi informasi, rendahnya kompetensi digital aparatur sipil negara, lemahnya perencanaan strategis teknologi, serta resistensi birokrasi terhadap perubahan. Oleh karena itu, diperlukan pemerataan infrastruktur digital, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, perencanaan transformasi digital yang terintegrasi, dan penguatan manajemen perubahan organisasi agar digitalisasi dapat berfungsi secara optimal sebagai instrumen penguatan desentralisasi. Dengan demikian, digitalisasi tidak hanya menjadi sarana modernisasi administrasi pemerintahan, tetapi juga menjadi faktor penting dalam mewujudkan otonomi daerah yang demokratis dan berorientasi pada pelayanan publik.
Copyrights © 2026