Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam ekosistem startup serta peranannya dalam meningkatkan perekonomian negara. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum HKI sangat penting karena startup bergantung pada aset tidak berwujud seperti merek, hak cipta, paten, rahasia dagang, dan desain industri. Perlindungan ini memberikan kepastian hukum, mencegah pelanggaran, serta meningkatkan daya saing dan kepercayaan investor. Selain itu, ekosistem startup berkontribusi terhadap perekonomian melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas, percepatan digitalisasi, serta perluasan akses pasar. Namun, masih terdapat kendala berupa rendahnya kesadaran pelaku startup dalam mendaftarkan HKI dan lemahnya implementasi hukum. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sosialisasi, kemudahan akses pendaftaran, serta penguatan penegakan hukum untuk mendukung pertumbuhan startup berkelanjutan.
Copyrights © 2026