Perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah menciptakan berbagai bentuk ekspresi yang dapat disebarluaskan secara cepat kepada masyarakat. Salah satu bentuk ekspresi tersebut adalah lagu atau nyanyian yang mengandung muatan seksual. Dalam beberapa kasus, lirik lagu yang disampaikan kepada individu tertentu dapat menimbulkan rasa tidak nyaman, merendahkan martabat seseorang, hingga berpotensi dikategorikan sebagai pelecehan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah lirik lagu bermuatan seksual dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pelecehan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan mengambil studi kasus mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa suatu lirik lagu bermuatan seksual dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual nonfisik apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 5 UU TPKS, yaitu berupa perbuatan verbal atau nonfisik yang ditujukan kepada seseorang, berkaitan dengan hasrat seksual, organ reproduksi, atau seksualitas seseorang yang mengakibatkan korban merasa terhina, direndahkan martabatnya, atau mengalami gangguan psikologis. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap tindakan tersebut perlu mempertimbangkan konteks, tujuan, serta dampak yang ditimbulkan terhadap korban.
Copyrights © 2026