Perkara cerai gugat merupakan salah satu jenis perkara yang paling banyak ditangani oleh Pengadilan Agama di Indonesia, termasuk di Pengadilan Agama Palembang. Tingginya jumlah gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri mengindikasikan adanya berbagai persoalan dalam kehidupan rumah tangga yang tidak lagi memungkinkan untuk dipertahankan. Dalam proses penyelesaiannya, Pengadilan Agama berpedoman pada hukum acara peradilan agama yang mengatur tata cara pemeriksaan perkara, pembuktian, pelaksanaan mediasi, hingga penjatuhan putusan. Penerapan hukum acara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan memiliki peran penting dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus menjamin terciptanya kepastian hukum serta keadilan bagi para pihak yang berperkara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan hukum acara peradilan agama dalam penyelesaian perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Palembang serta mengidentifikasi berbagai faktor yang memengaruhi efektivitas penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi lapangan yang meliputi wawancara serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hukum acara peradilan agama dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Palembang pada dasarnya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari tahap pendaftaran perkara, proses mediasi, persidangan, pembuktian, hingga putusan. Namun demikian, masih terdapat beberapa kendala yang mempengaruhi efektivitas penyelesaian perkara, seperti ketidakhadiran para pihak dalam persidangan, kurangnya pemahaman hukum masyarakat, serta faktor administratif lainnya. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan pelayanan peradilan dan sosialisasi hukum kepada masyarakat guna meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara cerai gugat.
Copyrights © 2026