Penelitian ini dilaksanakan di Desa Launch, wilayah Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Langkat, yang mengalami perselisihan perebutan lahan Hak Guna Usaha (HGU) antara penduduk setempat dan perusahaan PTPN II. Terjadi aksi serta klaim timbal balik antara warga desa dan PTPN II atas tanah HGU bekas milik VOC Belanda, yang berujung pada konflik berkepanjangan. Masyarakat menilai bahwa PTPN II telah mengambil alih lahan mereka, padahal lahan tersebut pada dasarnya merupakan tanah adat kelompok lokal. Penelitian ini memakai pendekatan kualitatif deskriptif melalui observasi, wawancara, dan kajian literatur, serta analisis kelas sosial Marxian. Hasil temuan menunjukkan bahwa konflik bermula pada tahun 2017 akibat peralihan hak guna lahan yang semula dimiliki warga, kemudian diserahkan kepada PTPN II. Peralihan tersebut memicu perselisihan karena tanah adat yang asalnya milik masyarakat Desa Launch pernah diambil alih oleh VOC pada masa kolonial Belanda. Pada 27 Februari 1942, setelah Belanda digulingkan oleh Jepang, seharusnya hak atas tanah tersebut kembali kepada penduduk Desa Launch, namun justru dikuasai oleh pemerintah, menimbulkan kebingungan mengenai kepemilikan hak guna lahan.
Copyrights © 2026