Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata
Vol. 1 No. 2 (2026): Juni: Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata

TANGGUNG GUGAT PRODUSEN IPHONE HANPHONE COPY DRAW (HDC) TERHADAP PENGGUNAAN MEREK IPHONE

Hikmatul Hasana (Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Jember, Jember)
Sulistio Diwinarto (Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Jember, Jember)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2026

Abstract

Peredaran iPhone Handphone Copy Draw yang meniru desain dan identitas iPhone original menimbulkan permasalahan hukum terkait pelanggaran merek serta persaingan usaha tidak sehat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung gugat produsen iPhone Handphone Copy Draw terhadap pemilik merek iPhone original serta bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi pemilik merek. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan merek dan desain yang memiliki persamaan dengan iPhone original dapat dikategorikan sebagai penggunaan merek tanpa hak, pemboncengan reputasi, dan persaingan curang yang merugikan pemilik merek. Produsen iPhone Handphone Copy Draw dapat dimintai pertanggungjawaban perdata berupa ganti rugi dan penghentian penggunaan merek, serta dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Simpulan penelitian ini adalah bahwa perlindungan hukum terhadap pemilik merek iPhone original telah diatur secara memadai, namun penegakan hukum perlu ditingkatkan untuk mencegah semakin meluasnya peredaran produk tiruan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Legal

Publisher

Subject

Description

Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata (E-ISSN: 3124-8624) adalah jurnal ilmiah peer-review dan open access yang diterbitkan oleh Lembaga Penerbit Penelitian Multidisipliner, yang didedikasikan sebagai wadah akademik untuk publikasi penelitian, analisis, dan pemikiran kritis dalam bidang ...