Peredaran iPhone Handphone Copy Draw yang meniru desain dan identitas iPhone original menimbulkan permasalahan hukum terkait pelanggaran merek serta persaingan usaha tidak sehat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung gugat produsen iPhone Handphone Copy Draw terhadap pemilik merek iPhone original serta bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi pemilik merek. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan merek dan desain yang memiliki persamaan dengan iPhone original dapat dikategorikan sebagai penggunaan merek tanpa hak, pemboncengan reputasi, dan persaingan curang yang merugikan pemilik merek. Produsen iPhone Handphone Copy Draw dapat dimintai pertanggungjawaban perdata berupa ganti rugi dan penghentian penggunaan merek, serta dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Simpulan penelitian ini adalah bahwa perlindungan hukum terhadap pemilik merek iPhone original telah diatur secara memadai, namun penegakan hukum perlu ditingkatkan untuk mencegah semakin meluasnya peredaran produk tiruan.
Copyrights © 2026