Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perbedaan latar belakang sejarah dan politik hukum (legal policy) antara Indonesia dan Malaysia dalam memposisikan hukum Islam di dalam sistem hukum nasional, yang berimplikasi pada variasi regulasi serta implementasi hak keperdataan ahli waris Dzawil Furud. Fokus penelitian ini adalah untuk memetakan secara komparatif persamaan dan perbedaan karakteristik hukum dalam penetapan bagian ahli waris Dzawil Furud antara Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia dan Enakmen Hukum Kekeluargaan Islam di Malaysia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (doctrinal legal research) melalui studi kepustakaan dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua negara memiliki persamaan teologis dengan menjadikan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai sumber primer untuk menentukan porsi pecahan matematis ahli waris utama. Namun, perbedaan tajam ditemukan pada metodologi kodifikasi; KHI di Indonesia bersifat progresif-eklektik demi kemaslahatan domestik keluarga inti, terbukti dengan adanya pranata Ahli Waris Pengganti (Pasal 185) dan pengembalian sisa harta (radd) secara proporsional kepada Dzawil Furud. Sebaliknya, Malaysia menerapkan doctrinal rigidity yang terikat ketat pada ortodoksi Mazhab Syafi'i, di mana hak cucu yatim diselesaikan melalui Wasiat Wajibah dan sisa harta (radd) diserahkan ke Baitul Mal demi kemaslahatan publik. Implikasinya, model Indonesia lebih berorientasi pada ketahanan ekonomi keluarga (hifz al-mal), sedangkan Malaysia lebih menekankan konsistensi teks keagamaan formal (hifz al-din).
Copyrights © 2026