Program pemagangan merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja dan mempersiapkan sumber daya manusia yang sesuai dengann kebutuhan industri. Dalam pelaksanaannya masih terdapat ketidakjelasan batasan antara hubungan pemagangan dan hubungan kerja yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengurangi perlindungan terhadap hak-hak peserta magang, khususnya pada sektor manufaktur swasta, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum terhadap pekerja magang serta efektivitas penerapannya berdasarkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer dan bahan hukum skunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja magang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur hak, kewajiban, perjanjian pemagangan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, serta pembinaan peserta magang. Kesimpulannya, efektivitas perlindungan hukum belum berjalan optimal karena masih terdapat kelemahan regulasi, keterbatasan pengawasan, dan rendahnya kesadaran hukum, sehingga diperlukan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta optimalisasi perlindungan hak peserta magang guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Copyrights © 2026