Eksploitasi ekonomi terhadap anak merupakan bentuk pelanggaran hak anak yang masih banyak ditemukan di Indonesia, termasuk ketika pelakunya adalah orang tua kandung yang seharusnya memiliki kewajiban untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Fenomena tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum yang telah mengatur larangan eksploitasi ekonomi anak dengan praktik penegakannya di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertanggungjawaban pidana orang tua sebagai pelaku eksploitasi ekonomi anak dalam perspektif hukum positif, serta menganalisis pertanggungjawaban pidana orang tua sebagai pelaku eksploitasi ekonomi anak dalam perspektif hukum pidana Islam, melalui studi Putusan Nomor 259/Pid.Sus/2025/PN.Ckr. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum positif, dasar pertanggungjawaban pidana orang tua bertumpu pada terpenuhinya unsur Pasal 76I jo. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pelanggaran terhadap kewajiban hukum orang tua dalam Pasal 26, meskipun penelitian ini menemukan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a quo tidak mendayagunakan pasal eksploitasi ekonomi tersebut secara mandiri, melainkan hanya menjadikannya faktor pemberat dalam dakwaan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Dalam perspektif hukum pidana Islam, pertanggungjawaban pidana orang tua didasarkan pada terpenuhinya taklīf dan kesengajaan, yang diperberat oleh penyalahgunaan kedudukan wilāyah dan nafaqah, sehingga perbuatan tersebut dikualifikasikan sebagai jarīmah ta'zīr dengan bentuk sanksi berupa pidana penjara, denda, maupun pencabutan hak wilāyah, bukan hukuman fisik seperti cambuk yang termasuk kategori sanksi ḥudūd. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum positif dan hukum pidana Islam memiliki titik temu dalam memandang penyalahgunaan kedudukan orang tua sebagai faktor pemberat pertanggungjawaban pidana, sekaligus saling melengkapi dalam penegakan hukum terhadap eksploitasi ekonomi anak.
Copyrights © 2026