Pamulang Law Review
Vol. 5 No. 2 (2022): November 2022

Penerapan Fungsi Kontrol Dewan Pengawas Syariah Terhadap Kegiatan pada Bank Syariah Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah




Article Info

Publish Date
11 Nov 2022

Abstract

Berkaitan dengan kegiatan usaha bank syariah, maka pengawasan bank adalah merupakan tugas pokok bagi bank sentral atau lembaga yang dibentuk secara khusus untuk melakukan pengawasan yang dalam hal ini adalah Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang mana DPS mempunyai fungsi untuk mengawasi segala kegiatan usaha bank agar sesuai dengan prinsip syariah. Namun Dewan DPS belum mampu menarik minat masyarakat untuk menggunakan produk Bank Syari’ah kepada umat Islam khususnya untuk menggunakan bank syari’ah. Adapun permasalahan yang diangkat oleh Penulis dalam pembahasan Artikel ini adalah terkait dengan bagaimana pelaksanaan pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah Pada Bank Syariah dalam pembiayaan yang dilaksanakan oleh Perbankan Syariah? Untuk menjawab permasalahan di atas penelitian menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat kualitatif dengan cara menganalisis data primer dan sekunder dan tersier serta bahan wawancara sehingga menghasilkan jawaban dari setiap permaslaahan yang di kemukakan. Berdasarkan uraian-uraian yang telah dijelaskan maka dapat disimpulkan Pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah belum dapat berjalan sebagaimana mestinya baik sebagaimana telah diamanatkan oleh undang-undang ataupun fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). Hal ini yang penulis kira menjadi penyebab “semeraut”nya proses perbankan dalam menerapkan prinsip syariah.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

palrev

Publisher

Subject

Description

Pamulang Law Review (PalRev) is a peer-reviewed scholarly journal published by the Faculty of Law, Universitas Pamulang. The journal serves as an academic platform for the dissemination of high-quality legal research, theoretical analyses, and critical studies addressing contemporary legal issues ...