Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai pokok pangkal bagi warga negara Indonesia dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Terdapat lima sila dalam Pancasila, setiap silanya memiliki nilai-nilai tersendiri. Nilai-nilai tersebut sekaligus sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Nilai Pancasila berkembang sebagai nilai dasar dan puncak budaya bangsa yang dirumuskan dan ditetapkan melalui pemikiran para tokoh bangsa sebagai dasar negara dan pandangan hidup. Pancasila merupakan seperangkat nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai moral yang menjadi dasar moral bagi tertib hukum Indonesia. Pembentukan hukum nasional merupakan konsekuensi untuk mewujudkan tatanan kemerdekaan. Oleh karena itu merupakan kebutuhan bangsa Indonesia untuk mengkonstruksikan hukum nasionalnya itu atas dasar nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Nilai-nilai dasar tersebut ditransformasikan dalam cita hukum serta asas-asas hukum yang selanjutnya dirumuskan dalam konsep hukum nasional. Pancasila memiliki tiga dimensi yaitu dimensi moral etis, ideologis/politis dan yuridis. Ketiga dimensi ini disebut trias imperatif Pancasila. Hukum berfungsi sebagai pelayanan kebutuhahan masyarakat, maka hukum harus selalu diperbaharui agar aktual atau sesuai dengan keadaan serta kebutuhan masyarakat yang dilayani dan dalam pembaharuan hukum yang terus menerus tersebut pancasila harus tetap sebagai kerangka berpikir, sumber norma, dan sumber nilai. Pancasila merupakan pangkal tolak derivasi (sumber penjabaran) dari tertip hukum di indonesia termaktub undang- undang dasar 1945
Copyrights © 2024