Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa hak kewarganegaraan merupakan hak mendasar yang dijadikan identitas kepada setiap orang secara legal yang berhubungan dengan hak-hak lainnya, berupa hak atas perlindungan hukum, hak-hak politik, dan hak atas akses pelayanan sosial yang sigap dan responsif. Riset ini bertujuan untuk menganalisis hak atas kewarganegaraan dalam Pasal 15 ayat (1) The Universal Declaration of Human Rights, dan menganalisis pengaturan hak atas kewarganegaraan dalam perspektif Hukum Islam. Penelitian ini menerapkan pendekatan yuridis normatif dan metode deskriptif analisis. Data dikumpulkan menggunakan teknik studi literatur. Lalu, data dianalisis menggunakan teknik analisis data kualitatif. Hasil studi ini menunjukkan bahwa terdapat keselarasan antara pengaturan terkait hak atas kewarganegaraan antara Pasal 15 ayat (1) UDHR dengan Hukum Islam, dimana setiap orang berhak memiliki hak atas kewarganegaraan demi mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum dari negara. Temuan penelitian ini mengimplikasikan keharusan adanya pengimplementasian substansi hukum secara optimal oleh aparat penegak hukum demi tercapainya keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara.
Copyrights © 2025