Abstrak Penerapan Asas Teritorial dan Asas Nasionalitas Aktif di banyaknya negara, tidak menutup emungkinan terjadinya benturan aturan hukum jika terjadi suatu kasus yang dilakukan warga negara asing pada salah satu negara. Perbandingan konsep dan penerapan asas nasionalitas Aktif dan asas teritorial dalam konteks hukum pidana Indonesia menjadi sangat penting karena kedua asas tersebut mempengaruhi penerapan hukum pidana dalam situasi yang berbeda. Untuk itu perlu pemahaman mendalam akan kedua asas tersebut, berkaitan dengan latar belakang diatas, penulis tertarik untuk mengemukakan permasalahan bagaimana konsep dan asas yang mendasari penerapan kedua asas tersebut dalam konteks hukum pidana dan juga bagaimana proses hukumnya jika terjadi pertentangan antara dua asas hukum pidana yang diadopsi oleh negara-negara yang terlibat. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual. Pada akhirnya Dalam mengatasi benturan aturan hukum antar negara yang menerapkan asas teritorial dan asas nasionalitas aktif, perlu dilakukan pertimbangan tindakan yang dilakukan serta melihat hukum positif yang berlaku di masing-masing negara untuk menentukan penggunaan asas yang tepat.
Copyrights © 2025