Pamulang Law Review
Vol. 8 No. 1 (2025): Pamulang Law Review

Akta Otentik Sebagai Pembuktian Yang Sempurna Dalam Ketentuan Hukum Perdata

Mohamad Anwar (Universitas Pamulang)



Article Info

Publish Date
15 Aug 2025

Abstract

Membuktikan suatu peristiwa di pengadilan membutuhkan adanya alat bukti yang dapat memperkuat kepastian hukum bagi pihak yang berperkara perdata dengan minimal, dua alat bukti yang sah dan memenuhi asas unus testis nullus testis harus terpenuhi, agar alat bukti itu mempunyai nilai kekuatan pembuktian untuk mendukung kebenaran yang didalilkan atau dikemukakan. Menurut hukum, alat bukti yang sah ialah alat bukti yang memenuhi syarat formil dan syarat materil. Apabila alat bukti tidak memenuhi ke dua syarat tersebut, maka alat bukti tersebut tidak sah sebagai alat bukti. Oleh karena itu, alat bukti dalam sistem pembuktian hukum acara perdata memiliki nilai kekuatan pembuktian yang berbeda-beda. Akta otentik adalah salah satu alat bukti yang merupakan alat bukti terkuat dan terpenuh dalam hukum acara perdata. Keberadaan akta otentik dapat disebabkan karena ketentuan perundangan yang mengharuskan adanya alat bukti untuk perbuatan hukum tertentu dan dapat pula karena pihak-pihak yang berkepentingan menghendakinya agar perbuatan hukum mereka dituangkan dan diwujudkan dalam bentuk akta otentik. Akta otentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat misalnya dalam hubungan bisnis, perbankan, pertanahan dan lain-lain. Melalui akta otentik ini dapat menentukan secara jelas hak dan kewajiban subjek hukum dan menjamin kepastian hukum.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

palrev

Publisher

Subject

Description

Pamulang Law Review (PalRev) is a peer-reviewed scholarly journal published by the Faculty of Law, Universitas Pamulang. The journal serves as an academic platform for the dissemination of high-quality legal research, theoretical analyses, and critical studies addressing contemporary legal issues ...