Proses penetapan tersangka dalam hukum pidana Indonesia adalah serangkaian langkah yang melibatkan proses penyelidikan, pemeriksaan calon tersangka, interogasi, dan akhirnya penetapan tersangka. Tahap awalnya dimulai dengan penyelidikan, di mana penyidik bertugas mencari dan mengidentifikasi peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Penyidik harus memiliki pengetahuan yang kuat dalam hukum pidana untuk menilai apakah suatu perbuatan merupakan tindak pidana. Setelah melalui proses penyidikan, pemeriksaan, dan interogasi, penyidik dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka jika terdapat bukti permulaan yang cukup. Bukti permulaan yang memadai minimal harus terdiri dari dua jenis alat bukti. Namun, penting untuk memastikan bahwa proses ini dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Hal ini diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan juga untuk memastikan bahwa penetapan tersangka tidak dilakukan semata-mata dengan tendensi menjadikan seseorang langsung sebagai tersangka tanpa bukti yang memadai. Penetapan tersangka merupakan tahap krusial dalam proses penyidikan yang harus dijalankan secara akurat dan sesuai prosedur hukum. Artikel ini membahas kesalahan prosedural dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran serius terhadap asas due process of law dan asas praduga tak bersalah.
Copyrights © 2025