Salah satu jaminan sosial yang ditetapkan Pemerintah ialah jaminan hari tua. Jaminan hari tua dipersiapkan untuk jaminan kepada pekerja saat memasuki masa pensiun, pekerja yang mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Perubahan demi perubahan aturan terkait jaminan hari tua menyebabkan keributan di Tengah Masyarakat, khususnya para pekerja. Perubahan pengaturan jaminan hari tua beberapa kali ini memperlihatkan memperlihatkan tidak konsistennya politik hukum yang dibawa Pemerintah. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Alasan diubahnya PP 46/2015 yang terdapat dalam PP 60/2015 dan terbitnya Permenaker 19/2015 sebenarnya sama dengan kondisi hadirnya Permenaker 2/2022 yaitu mempertimbangkan kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di Masyarakat sebagaimana tertera dalam konsideran menimbang huruf A PP 46/2015. Bahkan kondisi Masyarakat pada saat keluarnya Permenaker 2/2022 lebih dahsyat dengan pandemi Covid 19 yang melanda Indonesia dan memberi dampak yang signifikan pada kondisi ekonomi masyarakat, maraknya PHK bagi para buruh dan kesulitan ekonomi masyarakat. Sehingga pemerintah seharusnya berkaca kepada peristiwa dan kondisi masyarakat pada tahun 2015 dengan tidak memaksakan aturan yang justru tidak mencerminkan salus populi suprema lex exto mengingat kondisi pandemi covid 19 adalah kondisi yang cukup menguras energi dari semua aspek, dari unit terkecil bahkan pemerintah sebagai otoritas dan unit terbesar.
Copyrights © 2025