Kasus UD Sentoso Seal yang melibatkan penahanan ijazah, rekrutmen ilegal, dan pelanggaran perizinan administrasi mengungkap kegagalan sistem hukum Indonesia dalam melindungi hak-hak pekerja. Berangkat dari maraknya praktik korporasi predator terhadap pekerja berdaya tawar rendah, artikel ini bertujuan untuk mengkritisi kelemahan sistemik dalam penegakan hukum ketenagakerjaan dan pengawasan perizinan usaha. Tujuan kajian ini adalah untuk menegaskan perlunya perubahan paradigma perlindungan pekerja di Indonesia, dari formalisme hukum pasif menuju akuntabilitas korporasi yang aktif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum, dengan menggunakan pendekatan sosio-legal. Temuan menunjukkan bahwa intervensi negara bersifat reaktif dan berbasis tekanan sosial, bukan hasil dari mekanisme kerja sistemik dan preventif. Hasil kajian menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah harus diperlakukan sebagai tindak pidana serius, bukan sekadar pelanggaran administratif, dan bahwa sistem perizinan usaha saat ini gagal menyaring korporasi predator secara efektif. Rekonstruksi hukum ketenagakerjaan dan tata kelola perizinan usaha menjadi mendesak untuk menjamin keadilan dan mencegah kekerasan struktural terhadap pekerja.
Copyrights © 2025