Pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum dan pembangunan ekonomi nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Kejaksaan melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) dalam pelaksanaan pemulihan uang pengganti hasil tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif (doktrinal) dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah belum optimalnya peran BPA dalam pemulihan aset serta perlunya penguatan regulasi dan koordinasi antar lembaga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPA memiliki kewenangan strategis dalam menyelenggarakan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana, namun dalam implementasinya masih menghadapi hambatan struktural dan yuridis. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi melalui percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset sebagai landasan hukum yang komprehensif untuk mendukung efektivitas pemulihan aset. Simpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa pemulihan aset yang optimal memerlukan sinergi kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pembaruan regulasi, agar dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pemulihan ekonomi nasional dan terciptanya iklim investasi yang kondusif.
Copyrights © 2025