Artikel ini mengkaji secara normatif penerapan prinsip rule of law dalam pengelolaan keuangan daerah sebagai upaya mewujudkan pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel. Pengelolaan keuangan daerah merupakan instrumen utama dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip negara hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang undangan, melalui analisis terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara normatif prinsip rule of law telah diakomodasi dalam pengaturan pengelolaan keuangan daerah melalui prinsip legalitas, kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Namun dalam praktik, penerapan prinsip tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait konsistensi pelaksanaan, disharmoni regulasi, efektivitas pengawasan, dan penegakan hukum. Oleh karena itu, penguatan penerapan rule of law secara substantif menjadi kunci untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai hukum, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang baik.
Copyrights © 2026