Penerapan kebijakan dispensasi kawin di Indonesia, meskipun dimaksudkan untuk melindungi anak dari perkawinan dini, sering kali membuka peluang penyalahgunaan yang dapat mengeksploitasi anak. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi efektivitas kebijakan dispensasi kawin dalam konteks perlindungan hak anak, serta mengidentifikasi implikasi hukum dan sosial yang muncul akibat praktik tersebut. Pendekatan normatif kualitatif digunakan untuk menganalisis regulasi dispensasi kawin, termasuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019, serta untuk menggali praktik yang menunjukkan ketimpangan kekuasaan antara orang tua dan anak dalam permohonan dispensasi kawin. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa meskipun tujuan kebijakan ini adalah melindungi anak, dalam praktiknya kebijakan ini sering kali digunakan untuk memenuhi kepentingan orang tua dan norma sosial di masyarakat. Hal ini merugikan anak, terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan psikologis mereka karena tidak mengutamakan kesiapan anak untuk menikah. Ketimpangan kekuasaan dalam proses pengambilan keputusan berpotensi mengabaikan hak anak untuk menyatakan persetujuan atau menilai kesiapan mereka secara mandiri. Penelitian ini menyarankan evaluasi dan reformasi kebijakan dispensasi kawin untuk memastikan kebijakan ini benar-benar mengutamakan kepentingan terbaik anak dan menghindari potensi eksploitasi anak melalui jalur hukum. Dengan demikian, kebijakan ini lebih efektif melindungi hak-hak anak, bukan justru menjadi sarana mengeksploitasi mereka.
Copyrights © 2026