Partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia merupakan wujud implementasi kedaulatan rakyat, yang telah diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, hal itu, sesuai dengan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang mengamanatkan pentingnya meaningful participation, dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat beberapa tantangan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Penelitian ini, menggunakan metode penelitian yuridis normative, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis pengaturan partisipasi masyarakat dalam UU No. 13 Tahun 2022. Hasil penelitian ini, menunjukkan meski telah ada perubahan, beberapa ketentuan terkait hak untuk didengar, dipertimbangkan, serta mendapatkan penjelasan, ternyata tidak sepenuhnya dilaksanakan dalam UU No. 13 Tahun 2022. Dampak dari penyimpangan ini, bisa membuat legitimasi hukum melemah, serta bisa menimbulkan konflik sosial. Oleh karenanya, mekanisme partisipasi masyarakat harus dikuatkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, agar terjaminnya kualitas demokrasi Indonesia.
Copyrights © 2025