Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra
Vol 3 No 1 (2025): Mei

PENYIMPANGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TERKAIT PENERAPAN PARTISIPASI YANG BERMAKNA

Moh Ishomuddin (Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya)



Article Info

Publish Date
10 Jun 2025

Abstract

Partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia merupakan wujud implementasi kedaulatan rakyat, yang telah diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, hal itu, sesuai dengan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang mengamanatkan pentingnya meaningful participation, dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat beberapa tantangan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Penelitian ini, menggunakan metode penelitian yuridis normative, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis pengaturan partisipasi masyarakat dalam UU No. 13 Tahun 2022. Hasil penelitian ini, menunjukkan meski telah ada perubahan, beberapa ketentuan terkait hak untuk didengar, dipertimbangkan, serta mendapatkan penjelasan, ternyata tidak sepenuhnya dilaksanakan dalam UU No. 13 Tahun 2022. Dampak dari penyimpangan ini, bisa membuat legitimasi hukum melemah, serta bisa menimbulkan konflik sosial. Oleh karenanya, mekanisme partisipasi masyarakat harus dikuatkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, agar terjaminnya kualitas demokrasi Indonesia.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jurnalilmuhukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra merupakan kumpulan publikasi dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra yang dipublikasikan dalam bentuk artikel ilmiah. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra terbit 2 (dua) kali dalam setahun yakni pada bulan April dan September. Setiap draft artikel yang masuk ...