Pemberdayaan masyarakat desa menjadi fokus utama dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kebijakan Dana Desa yang digulirkan pemerintah memberikan peluang besar bagi desa untuk menyusun dan menjalankan strategi pemberdayaan yang sesuai dengan karakteristik lokal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi yang dilakukan pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat melalui Dana Desa serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik studi kepustakaan, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, artikel, dan sumber literatur lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pemberdayaan masyarakat yang efektif melibatkan partisipasi aktif warga, memanfaatkan potensi lokal, dan dilaksanakan secara kolaboratif. Namun, masih terdapat berbagai hambatan seperti keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya pendampingan teknis, serta lemahnya pelaporan dan pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas aparatur desa, digitalisasi tata kelola, dan peningkatan kerja sama dengan pihak eksternal agar tujuan pemberdayaan dapat tercapai secara maksimal.
Copyrights © 2025