Korupsi sebagai bentuk kejahatan kerah putih (white-collar crime) tidak dapat dipahami semata-mata sebagai perilaku menyimpang individu, melainkan sebagai fenomena sosial yang berkembang dalam struktur dan budaya organisasi. Budaya organisasi berperan penting dalam membentuk pola perilaku anggotanya melalui nilai, norma, serta praktik yang dilembagakan secara berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran budaya organisasi dalam membentuk dan menormalisasi praktik korupsi serta menjelaskan relasi antara organisasi dan kejahatan kerah putih dalam perspektif kriminologi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kriminologis dan sosiologis, yang dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta sumber hukum dan nonhukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa budaya organisasi yang menekankan loyalitas, kepatuhan hierarkis, dan pencapaian kepentingan institusional tanpa diimbangi dengan nilai integritas dan akuntabilitas cenderung menciptakan ruang bagi praktik koruptif. Proses normalisasi korupsi berlangsung melalui pembiasaan, pembenaran kolektif, dan rasionalisasi moral, sehingga korupsi tidak lagi dipersepsikan sebagai pelanggaran serius. Dalam perspektif kriminologi, kejahatan kerah putih merupakan hasil interaksi antara individu dan lingkungan organisasi yang bersifat kriminogen. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penegakan hukum semata, tetapi juga memerlukan reformasi budaya organisasi yang berorientasi pada etika, transparansi, dan akuntabilitas sebagai upaya pencegahan yang berkelanjutan. penelitian, dan yang diindekskan.
Copyrights © 2026