Perkembangan transaksi dagang digital telah membawa perubahan mendasar dalam praktik perjanjian perdata, khususnya dalam penerapan asas kebebasan berkontrak. Asas yang secara klasik menekankan otonomi kehendak dan kesetaraan para pihak tersebut menghadapi tantangan serius dalam transaksi digital yang didominasi kontrak baku, otomatisasi persetujuan, dan peran sentral platform digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas kebebasan berkontrak dalam praktik transaksi dagang digital di Indonesia serta merumuskan reinterpretasi asas tersebut guna menjamin keadilan dan keseimbangan para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas kebebasan berkontrak masih diterapkan secara yuridis dalam kontrak digital, namun lebih bersifat kebebasan formal dibandingkan kebebasan substantif, sehingga belum sepenuhnya menjamin perlindungan dan keseimbangan para pihak. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa reinterpretasi asas kebebasan berkontrak diperlukan agar asas tersebut dimaknai secara kontekstual, proporsional, dan berorientasi pada keadilan substantif sesuai dengan karakteristik transaksi dagang digital dan perkembangan regulasi di Indonesia.
Copyrights © 2026