Penelitian ini membahas tentang kelemahan sistem pengawasan internal aparat penegak hukum dalam penanganan kasus narkotika di Indonesia. Permasalahan ini menjadi perhatian penting karena aparat penegak hukum masih terlibat dalam tindak pidana narkotika, yang menunjukkan lemahnya efektivitas pengawasan internal dan rendahnya integritas sebagian aparat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pengawasan internal yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dan mengidentifikasi berbagai kelemahan yang menyebabkan pengawasan tidak berjalan maksimal. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Sumber bahan hukum diperoleh melalui studi literatur yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal masih menghadapi berbagai kendala, seperti belum adanya standarisasi antar lembaga, rendahnya independensi satuan pengawasan, lemahnya transparansi mekanisme pengawasan, kurangnya perlindungan terhadap pelapor, dan tidak adanya sanksi tegas terhadap petugas yang terlibat tindak pidana narkotika. Selain itu, adanya kekaburan norma mengenai pertanggungjawaban pidana aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan reformasi pengawasan internal melalui penguatan regulasi, peningkatan kapasitas pengawasan, dan penerapan sistem pengawasan yang lebih transparan, independen, dan akuntabel.
Copyrights © 2026