Transformasi tanah sawah menjadi perumahan merupakan salah satu bentuk alih fungsi lahan yang terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan kebutuhan pembangunan permukiman. Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan dalam pengendalian tata ruang karena berkurangnya lahan pertanian produktif dapat memengaruhi ketahanan pangan dan keseimbangan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap transformasi tanah sawah menjadi perumahan serta pelaksanaan pengendalian tata ruang berdasarkan kasus di Kabupaten Serang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dan empiris. Pendekatan normatif dilakukan melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian, sedangkan pendekatan empiris dilakukan dengan menganalisis data dan fakta mengenai alih fungsi lahan sawah di Kabupaten Serang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai pengendalian tata ruang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Namun, pelaksanaan pengendalian tata ruang di Kabupaten Serang belum berjalan optimal karena masih terjadi alih fungsi sekitar 3.000 hektare lahan sawah menjadi kawasan perumahan dan industri. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas agar perlindungan terhadap lahan pertanian dapat berjalan efektif.
Copyrights © 2026